eSatu.id,Cirebon- pengelolaan Limbah rumah sakit adalah limbah yang di hasilkan dari kegiatan rumah sakit, baik itu jenis limbah medis maupun limbah non medis. Umumnya, limbah medis rumah sakit cenderung lebih berbahaya karena memiliki karakteristik khusus.
Karena karakteristiknya yang lebih berbahaya, limbah dari rumah sakit yang tidak di kelola dengan baik dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia maupun lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan tindak pengelolaan yang sesuai guna mencegah dan meminimalisir dampak yang mungkin di timbulkan,maka dari itu perlu mengolah limbah rumah sakit ini dengan tujuan,di bawah ini ya.
baca juga:6 Manfaat Sirih Gading Kekayaan Alam Indonesia yang Ajaib
1.Pengelolaan sampah RS dapat sesuai dengan aturan yang berlaku.
2.Melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat sekitar rumah sakit dari penyebaran infeksi dan cidera.
3.Membuang bahan-bahan berbahaya (sitotoksik, radioaktif, gas, limbah infeksius, limbah kimiawi dan farmasi) dengan aman.
4.Mencegah pencemaran lingkungan di sekitar.
Proses Pengelolaan Limbah
Proses pengelolaan limbah dimulai dari identifikasi, pemisahan, labeling, pengangkutan, penyimpanan hingga pembuangan/pemusnahan.
1) Identifikasi jenis limbah
Secara umum limbah medis di bagi menjadi padat, cair, dan gas. Sedangkan kategori limbah medis padat terdiridari benda tajam.
limbah infeksius, limbah patologi, limbah sitotoksik, limbah tabung bertekanan, limbah genotoksik, limbah farmasi, limbah dengan kandungan logam berat, limbah kimia, dan limbah radioaktif.
2) Pemisahan Limbah
Pemisahan limbah di mulai pada awal limbah di hasilkan dengan memisahkan limbah sesuai dengan jenisnya. Tempatkan limbah sesuai dengan jenisnya, antara lain :
- Limbah infeksius; Limbah yang terkontaminasi darah dan cairan tubuh masukkan kedalam kantong plastik berwarna kuning. Contoh: sampel laboratorium, limbah patologis (jaringan, organ, bagian dari tubuh, otopsi, cairan tubuh, produk darah yang terdiri dari serum, plasma, trombosit dan lain-lain), di apers di anggap limbah infeksius bila bekas pakai pasien infeksi saluran cerna, menstruasi dan pasien dengan infeksi yang di transmisikan lewat darah atau cairan tubuh lainnya.
- Limbah non-infeksius; Limbah yang tidak terkontaminasi darah dan cairan tubuh, masukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Contoh: sampah rumah tangga, sisa makanan, sampah kantor.
- Limbah benda tajam; Limbah yang memiliki permukaan tajam, masukkan kedalam wadah tahan tusuk dan air. Contoh: jarum, spuit, ujung infus, benda yang berpermukaan tajam.
3). Pengangkutan
Pengangkutan limbah harus menggunakan troli khusus yang kuat, tertutup dan mudah di bersihkan, tidak boleh tercecer, petugas menggunakan APD ketika mengangkut limbah.
Lift pengangkut limbah berbeda dengan lift pasien, bila tidak,memungkinkan atur waktu pengangkutan limbah.
4). Tempat Penampungan Limbah Sementara
- Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah sebelum di bawa ke tempat penampungan akhir pembuangan.
- Tempatkan limbah dalam kantong plastik dan ikat dengan kuat.
- Beri label pada kantong plastik limbah.
- Setiap hari limbah di angkat dari TPS minimal 2 kali sehari.
- Mengangkut limbah harus menggunakan kereta dorong khusus.
- Kereta dorong harus kuat, mudah di bersihkan, tertutup limbah tidak boleh ada yang tercecer.
- Gunakan APD ketika menangani limbah.
- TPS harus di area terbuka, terjangkau oleh kendaraan, aman dan selalu dijaga kebersihannya dan kondisi kering.
5). Pengolahan Limbah
- Limbah infeksius di musnahkan dengan insenerator.
- Limbah non-infeksius di bawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
- Limbah benda tajam di musnahkan dengan insenerator. Limbah cair di buang ke spoelhoek.
- Limbah feces, urin, darah di buang ke tempat pembuangan/pojok limbah (spoelhoek).
6). Penanganan Limbah Benda Tajam/ Pecahan Kaca
- Memperhatikan aspek K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- Tidak boleh menekuk atau mematahkan benda tajam.
- Tidak boleh meletakkan limbah benda tajam sembarang tempat.
- Segera membuang limbah benda tajam ke wadah yang tersedia tahan tusuk dan tahan air dan tidak bisa di buka lagi.
- Selalu membuang sendiri oleh si pemakai/pengguna.
- Tidak boleh menyarungkan kembali jarum suntik habis pakai (recapping).
- Wadah khusus benda tajam di letakkan dekat lokasi tindakan.
- Bila menangani limbah pecahan kaca selalu menggunakan sarung tangan rumah tangga.
- Wadah Penampung Limbah Benda Tajam harus : Tahan bocor dan tahan tusukan, Harus mempunyai pegangan yang dapat di jinjing dengan satu tangan, Mempunyai penutup yang tidak dapat di buka lagi, Bentuknya di rancang agar dapat di gunakan dengan satu tangan, Di tutup dan di ganti setelah ¾ bagian terisi dengan limbah; Di tangani bersama limbah medis
7). Pembuangan Benda Tajam
- Wadah benda tajam merupakan limbah medis dan harus di masukkan ke dalam kantong medis sebelum insinerasi.
- Idealnya semua benda tajam dapat di insinersi, tetapi bila tidak mungkin dapat di kubur dan di kapurisasi bersama limbah lain.
- Apapun metode yang di gunakan haruslah tidak memberikan kemungkinan perlukaan.
- Pemusnahan di lakukan oleh Pihak Ketiga Berizin.
8). Limbah B3
Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya); seperti misalnya : Limbah Cair Bahan Kimia Radiologi, Oli Bekas, Limbah Lampu TL, Sludge IPAL, Bateria, Cartridge, Limbah Farmasi Kadaluarasa, Kemasan Terkontaminasi, Tabung Freon, dll; maka dilakukan sbb :
- Limbah B3 di Unit di ambil oleh petugas limbah B3 setiap hari jam 08.00-12.00 WIB.
- Di simpan di TPS Khusus Limbah B3
- Setiap 2 hari sekali di angkut dan di musnahkan oleh pihak ke-3 berizin (di lengkapi dengan Manifest).
- Pemusnahan di lakukan Pihak Ketiga dengan Incinerator dengan suhu diatas 1000oC.
- Limbah B3 selalu dalam pemantauan.
itu dia beberapa cara pengelolan limbah rumah sakit,yang mungkin ada sedikit ya manfaat kan kita praktek kan di rumah atau buat diri kita sendiri,salam membaca.