Yuk Cari Tahu Pengelolan limbah B3 Berdasarkan Jenis Dan Sumber Limbah B3 !

Yuk Cari Tahu Pengelolan limbah B3 Berdasarkan Jenis Dan Sumber Limbah B3 !
Yuk Cari Tahu Pengelolan limbah B3 Berdasarkan Jenis Dan Sumber Limbah B3 !/gambar diambil dari Brizplus.id

eSatu.id,Cirebon- Untuk kali ini kita akan membahas mengenai limbah b3, sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia, untuk itu kita harus mengerti pengelolan limbah b3.

Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.

baca juga:Kenali 11 Karakteristik Limbah B3 Agar Kita Bisa Meggolongkannya Serta Gampang Di Urai Oleh Lingkungan .

Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat di ketahui termasuk limbah B3.

Jenis-Jenis Limbah B3 Berdasarkan Sumbernya

Banyak yang mengira bahwa B3 hanya bisa di hasilkan dari kegiatan industri saja, padahal ada pula beberapa di antaranya yang berasal dari aktivitas rumah tangga. Berdasarkan sumbernya, jenis-jenis limbah bahan berbahaya dan beracun dapat di klasifikasikan menjadi:

Dari Sumber Spesifik
Merupakan segala jenis limbah berbahaya yang berasal dari kegiatan utama industri. Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2014, jenis ini bisa di klasifikasikan lagi menjadi 2 kategori, yaitu limbah B3 dari dari sumber spesifik umum dan khusus.

Contoh limbah dari sumber spesifik umum yang di atur dalam PP tersebut di antaranya seperti abu insinerator, limbah proses tanning, karbon aktif, dan lain sebagainya. Sedangkan contoh limbah dari sumber spesifik khusus yaitu sludge IPAL, slag nikel, slag timah putih, dan lain sebagainya.

Dari Sumber Tidak Spesifik
Merupakan segala jenis limbah berbahaya yang bukan berasal dari proses atau kegiatan utama industri. Melainkan dari kegiatan lainnya yang tidak bersifat spesifik seperti pemeliharaan dan pencucian alat, pencegahan korosi, pengemasan, dan pelarutan kerak.

Contohnya seperti bekas kemasan, bekas cairan pelumas, aki atau baterai bekas, limbah elektronik, limbah resin, dan lain sebagainya. Selain itu, limbah B3 yang sumbernya tidak jelas atau kandungan di dalamnya belum di ketahui secara pasti juga bisa di masukkan dalam kategori ini.

Limbah dari B3 Kedaluwarsa, Tumpahan, atau Bekas Kemasan B3
Meskipun sudah menjadi limbah, namun B3 juga memiliki masa kedaluwarsa. Sifatnya tidak kalah berbahaya di bandingkan B3 lainnya, namun di pisahkan ke dalam kategori khusus karena memiliki karakter yang berbeda.

Adapun contoh bahan tumpahan (chemical spills) yang termasuk kategori ini antara lain seperti metanol, timbal subasetat, metapirilen, dan lain sebagainya. Bekas kemasannya juga termasuk kategori limbah berbahaya sebab sudah terpapar oleh zat tersebut.

Bahaya Paparan Limbah B3
Paparan bahan berbahaya dan beracun ke makhluk hidup, terutama manusia bisa terjadi melalui beberapa mekanisme.

Di antaranya yaitu oral (mulut dan saluran pencernaan), inhalasi (saluran pernapasan), dermal (kulit), dan peritonial (via suntikan langsung ke peredaran darah),Jika terpapar, tingkat bahayanya bisa di klasifikasikan menjadi 2 kategori.

Pertama adalah Kategori 1, yaitu jenis limbah yang dampaknya bersifat akut (cepat atau tiba-tiba), bersifat langsung, dan dapat berdampak negatif bagi lingkungan.

Sedangkan Kategori 2 adalah jenis limbah yang dampaknya tidak akut, melainkan bersifat tidak langsung bagi manusia dan lingkungan. Artinya, dampak yang timbul tidak akan langsung di rasakan saat itu juga, namun dalam jangka panjang (sub kronis atau kronis).

Standar Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia
Sebelumnya, standar utama pengelolaan limbah bersifat B3 di Indonesia di atur oleh pemerintah melalui PP Nomor 101 Tahun 2014.

Sejak 2021, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mengeluarkan standar terbaru yaitu Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap orang yang menghasilkan limbah kategori B3 wajib melakukan kegiatan pengelolaan.

Kegiatan tersebut meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan sesuai standar yang sudah di tetapkan.

Sebagai jenis limbah yang dampaknya sangat signifikan bagi manusia maupun lingkungan, standar pengelolaan B3 harus di atur secara khusus. Terutama bagi perusahaan dan industri besar, penting untuk melakukan penanganan limbah secara profesional.

Mutu Certification adalah lembaga sertifikasi, inspeksi, dan pengujian yang telah berpengalaman mengaudit sistem penanganan dan

pembuangan limbah industri, termasuk limbah B3.

Sudah dijeaskan di deskripsi mengenai pengelolan limbah b3 yang mungkin dari kita sebelumnya tidak banyak yang tahu mengenai

limbah ini,padahal aslinya sudah di jelaskan dalam UU.