KEJAKSAN – Secara resmi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengabulakan seluruhnya gugatan praperadilan Notaris/PPAT HS atas Polres Cirebon Kota, Jumat (9/6) petang. Melalui Surat Keputusan Sidang Praperadilan Nomor : 01/pid.pra/2023/PN.Cbn yang di pimpin Majis Hakim Fitra Renaldo SH MH secara sah dan meyakinkan di menangkan oleh Notaris HS.
Hal itu di dasari kurangnya dua alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dil akukan Polres Cirebon Kota atas penetapan tersangka Notaris HS.
Hadir dalam sidang tersebut Majelis Hakim Fitra Reonaldo SH MH dari PN Cirebon, Tim Polres Cirebon Kota selaku tergugat dan Tim Penasehat Hukum Notaris HS serta dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cirebon.
“Kita sudah melaksanakan sidang putusan terhadap permohonan klien kami dan HS mendapatkan keadilan, di mana majelis hakim mengabulkan permohonan kami. Dan, penetapan tersangka terhadap HS oleh termohon (Polres Cirebob Kota, red) di nyatakan tidak sah,” kata Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama SH MH, Sunan Bendung SH, M Rezza Wiharta SH MH, Salman SH dan rekan kepada awak media usai sidang.
Sekretaris Peradi Kuningan ini pun meminta agar Polres Cirebon Kota untuk menghormati hasil putusan pengadilan. Karena memang, kata dia, sebuah keadilan yang harus di tegakkan.
“Kami pun meminta kepada kapolres agar HS segera di bebaskan, karena hak asasi manusia,” tegasnya.
Jangan kan sehari, masih menurut Ade, satu jam saja merupakan hak asasi manusia. Malam ini juga Tim Kuasa Hukum akan langsung mengurus proses keluarnya HS dari Mapolres Cirebon Kota.
“Kami berfikir dan merasakan bahwa keadilan masih ada di Kota Cirebon melalui pengadilan ini,” ujarnya.
Menurut kami, majelis hakin tunggal telah memeriksa dan memutuskan secara objektif sebagaimana fakta-fakta persidangan yang ada.
“Sesuai putusan majelis hakim di mana sebenarnya tidak di temukan 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan HS menjadi tersangka dalam kasus hukum tersebut,” paparnya.
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Mangkir, Sidang Praperadilan di PN Cirebon Di tunda
Sesuai data yang di himpun di lapangan, salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris di Cirebon, Heru Susanto (HS) di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota 10 April lalu, di mana HS di tetapkan tersangka karena di duga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana di atur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo pasal 264 ayat 2 KUHP, HS di duga ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta paslu berupa sertifikat tanah.
Kronologis secara singkat, yang di peroleh wartawan dari Tim Penasehat Hukum HS, berawal pada Juni 2021, datang menghadap kepada Notaris HS, Nurul sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli atas sebidang tanah.
Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada HS, untuk di balik namakan atas dirinya, dan HS pun memberikan tanda terima.
Namun karena di ketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan di salah satu perbankan, HS pun menyarankan agar hak tanggungan di selesaikan terlebih dahulu, dan saat itu, sertifikat di ambil kembali oleh pihak Nurul.
Setelah itu, lama tak ada kabar sekira bulan Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah.
Buntut pelaporan tersebut, informasi yang di peroleh Tim Penasehat Hukum, Nurul sudah terlebih dahulu di tetapkan sebagai tersangka, dan Notaris HS pun beberapa kali di panggil untuk di periksa penyidik Polres Cirebon Kota. Sampai akhirnya, HS di tetapkan sebagai tersangka, karena di duga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat paslu yang di layangkan Suhadi.
Atas penetapan tersangka tersebut, HS melalui Tim Penasehat Hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan kepada PN Cirebon.
Usai gugatannya di kabulkan seutuhnya atas sidang praperadilan di PN Cirebon, Tim Kuasa Hukum langsung melakukam proses penjemputan Notaris HS di Mapolres Cirebon Kota. (***)