ESATU.ID – Pada tanggal 1 September 2024, berita mengenai penggeledahan tiga rumah kiai di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik.
Namun, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dengan tegas membantah klaim tersebut. Menurutnya, KPK tidak melakukan penggeledahan di rumah tiga kiai di Situbondo.
Penggeledahan yang dilakukan KPK sebenarnya terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo.
Penyidikan ini mencakup pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo selama periode 2021-2024.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah dinas Bupati Situbondo dan kantor Dinas PUPP Situbondo.
Selain itu, beberapa rumah dan kantor rekanan (kontraktor) di Situbondo juga menjadi sasaran penggeledahan. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan para tersangka.
BACA JUGA: Subsidi KRL Jabodetabek Berbasis NIK Mulai 2025, Katanya “Biar Lebih Tepat Sasaran”
Klarifikasi dari KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan di rumah tiga kiai di Situbondo. Informasi yang beredar di media daring tersebut tidak akurat. KPK hanya fokus pada lokasi-lokasi yang terkait langsung dengan penyidikan kasus korupsi di Pemkab Situbondo.
Meskipun berita mengenai penggeledahan tiga rumah kiai di Situbondo sempat menghebohkan publik, KPK telah memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
Penggeledahan yang dilakukan KPK hanya mencakup lokasi-lokasi yang terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Situbondo.