Viral, Pria Ini Diminta Bayar 11 Juta Disaat Ingin Memindahkan Tiang Listrik PLN Tanah Pribadinya

PLN memasang riang listrik
PLN Bangun Tiang Suka Tak Berizin? Foto: Antara

esatu.id – Seringkali ada kasus ketika warga ingin memindahkan tiang listrik PLN dari tanah pribadinya yang di pasang yang tak Berizin, dan di tagih 11 juta bahkan 16 juta malah naik.

Saat tiang listrik di pasang di lahan milik pribadi, PLN tidak pernah meminta izin apalagi menyewa, namun saat diminta oleh PLN untuk di pindahkan, mereka membebankan biaya kepada pemilik tanah.

Demikian disampaikan pengacara kondang Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh. Pasal 30 UU Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 ia terbitkan di akun pribadinya @Cak Sholeh.

Tentu PLN akan turun 6 buah dari pasal ini. Pasalnya, PLN sebenarnya wajib membayar kompensasi kepada negara yang di pilih.

Dalam video akun Jajanan, Cak Sholeh di datangi temannya bernama Febriadi, mantan pengacara dan kini menjadi notaris.

Februari Tanah, Kawasan Pamekasan, Kecamatan Pamekasan, Desa Telontoraja, Madura, tiang listrik sudah di pasang 11 tahun lalu.Tidak ada izin pemasangan, apalagi kompensasi.

Tanah di gunakan untuk mendirikan bangunan. Namun keberadaan tiang listrik menghambat pembangunan febri juga mengirimkan permintaan ke PLN Waru.

Teknisi menyuruhnya menulis UP3 kembali ke Pamekasan.“Aku bilang aku tidak mau menulis lagi. Saya baru saja melewati unit Waru. Karena merupakan bagian dari wilayah satuan Waru.

Saya tinggal mencocokkan UP3 dengan Pamekasan, unit Waru. Itu juga merupakan bagian dari keseluruhan,” Katanya.

Baca Juga : Dimana Syarat Pindah TPS Pemilu 2024? Apa Syaratnya? Kapan Batas Akhir Perpindahan? Simak Selengkapnya

Febri pun mendapat jawaban. PLN siap memindahkan tiang tersebut, namun akan melakukan investigasi terlebih dahulu.

Menariknya, PLN menyatakan jika penelitian tersebut memenuhi persyaratan yang di tetapkan di sana, maka pihaknya harus mengeluarkan biaya pengalihan.

“Dia tidak pernah menyewa negaramu. Anda akan di minta membayar lagi. Kesewenang-wenangan apa ini kawan,” kata Cak Sholeh.

Febri pun mendapat jawaban. PLN siap memindahkan tiang tersebut, namun akan melakukan investigasi terlebih dahulu.

Menariknya, PLN Minta 11 Juta kan lucu

Tiang listrik PLN, Ia menyatakan jika penelitian tersebut memenuhi persyaratan yang di tetapkan di sana, maka pihaknya harus mengeluarkan biaya pengalihan.

“Dia tidak pernah menyewa negaramu. Anda akan di minta membayar lagi. Kesewenang-wenangan apa ini teman-teman,” kata Cak Sholeh.

Penggunaan tanah pemilik izin penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana di maksud dalam pasal 27 di lakukan dengan imbalan hak atas tanah

Tiang listrik PLN Dan atau ganti rugi kepada pemilik tanah hak konstruksi dan pemasangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan