Lili Eliyah Sosialsiasikan Perda Pesantren

Lili-Eliyah
Lili Eliyah, SH. MM

CIREBON – Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar Lili Eliyah SH MM menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pesantren di Desa Pasalakan Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Senin (3/4).
Jawa Barat yang di ketahui dan di kenal dengan daerah religius. Terbukti dengan banyaknya sebaran pesantren di Jawa Barat. Sekitar 28 persen pesantren di Seluruh Indonesia ada di Jawa barat.
“Jawa Barat ini memiliki 12.000 Pesantren, Itu yang terdata belum yang tidak terdata. Jadi ketika reses juga banyak masukan tentang pendidikan agama di Masyarakat khususnya soal pesantren nah sekarang sudah ada perdanya,” kata Lili
Lili mengungkapkan Perda ini di ciptakan untuk kemandirian pesantren, pasalnya tidak selamanya pemerintah terus memberikan bantuan kepada pesantren. Jadi dengan adanya perda pesantren ini setidaknya bisa membantu pesantren untuk mengembangkan pesantrennya lebih baik lagi.
“Nantinya pesantrennya bisa mandiri dan lulusan pesantrennya sendiri bisa mandiri. Perda ini adalah kepedulian Anggota DPRD Jawa Barat terhadap pesantren, “ungkapnya
Baca Juga :Pesantren Kilat Bagi Anak Anak Sudah Jarang Ditemui 

Menurut Lili, Dengan perda ini nanti data pesantren ini terintegrasi di Provinsi Jawa barat. pasalnya kebutuhan dan kondisi pesantren akan terdata serta pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan pesantren.
“Harapan saya pesantren bisa melek aturan, bahwa ada perda Pesantren di jawa Barat tentang penyelenggaraan pesantren. Ketika membutuhakan sarana dan prasaran ataupun anggaran, maka sistem dan mekanismenya bantuan harus di tempuh oleh pengelola pesantren tersebut, “paparnya
Selain itu, lanjut Lili, Dengan lahirnya Perda ini, ia berharap secara afirmasi, secara bentuk penghargaan dan untuk kebutuhan fasilitasinya, minimal terjadi pemerataan untuk semua lembaga pendidikan yang berbadan hukum.
“Di samping itu juga agar serapan-serapan APBD bisa di rasakan oleh pendidikan non formal ini, jadi bukan hanya untuk formal saja, itu intinya kearah sana,” pungkasnya