Lili Eliyah Sosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat

Lili Eliyah
Anggota DPRD Jabar, Lili Eliyah gencar sosialisasikan perda provinsi Jawa Barat

CIREBON – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar, Lili Eliyah SH MM melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat, di Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon, Kamis (13/4).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pengurus Kecamatan (PK) Golkar, Pengurus Desa (PD) Golkar yang ada di Kecamatan Suranenggala, Kepala Desa serta tokoh masyarakat yang ada di sana.

Dalam kesempatan ini, Lili menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.
“Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat yang di peruntukkan masuknya pandemi Covid-19. karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, di sinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” kata Lili usai acara

Baca Juga: Lili Eliyah Sosialsiasikan Perda Pesantren

Lili mengungkapkan sebelum adanya perubahan, pemerintah cukup kesulitan ketika aparat keamanan atau satgas untuk menjalankan sanksi bagi masyarakat terkait pandemi Covid-19.
“Jadi ketika pandemi Covid-19, tidak ada peraturan baik provinsi maupun kabupaten/kota serta aparat keamanan yang membahas tentang larangan keluar rumah saat Covid-19 atau bagaimana ketika ada yang melanggar sulit untuk melakukan penindakan. jadi keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini d ibuat untuk melengkapi persoalan non alam seperti kasus pandemi Covid-19,” ungkapnya

Meski demikian, Lili menilai jika saat ini pandemi sudah di lalui, dan perda ini tetap menjadi acuan bagi pemerintah untuk tetap di terapkan bagi masyarakat. yaitu bagaimana keamanan dan ketertiban umum harus di pahami bersama terutama jelang pemilihan umum.
“Alhamdulillah pandemi sudah kita lalui bersama, masyarakat sudah kembali beraktivitas normal, namun demikian perda ini tetap menjadi amanat pemerintah dan masyarakat juga harus memahaminya. Apalagi menjelang pemilihan umum, bahwa keamanan dan ketertiban umum menjadi di patuhi dan di laksanakan bersama-sama secara bertanggung jawab,” tandasnya