Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon, melakukan sosialisasi tahapan pencalonan bakal calon anggota DPRD di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon, melakukan sosialisasi tahapan pengajuan dan pencalonan bakal calon anggota DPRD di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Dalam sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023, ketua KPU membawa serta komisioner untuk menjelaskan terkait tahapan secara detail.
Baca Juga: Bacaleg Partai Gelora Diberi Pembekalan Jelang Pileg 2024, Targetkan Tiap Dapil Raih Kursi
Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 kepada para bakal calon anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan ini, merupakan bagian dari pendidikan bagi peserta pemilu 2024. Dalam sosialisasi ini, KPU menyampaikan tentang tahapan serta mekanisme pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Cirebon, serta syarat administrasi.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Cirebon, para peserta dinilai sangat antusias dalam menerima pemaparan dan sosialisasi terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2023 oleh para komisioner. Sementara, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon akan melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD pada tanggal 13 Mei mendatang. KPU Kabupaten Cirebon juga menilai syarat pengajuan saat ini simpel, karena hanya membawa surat rekomendasi DPP pengajuan bakal calon yang sudah disetujui DPC, dan surat pengantar yang berisi daftar bakal calon, serta perlengkapan administrasi daftar calon yang sudah diinput dalam silon.