Sosialisasi Perda Pelayanan Publik

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar, Lili Eliyah menggelar sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pelayanan publik, di RW 05 Pekalangan Selatan Kelurahan Pekalangan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Pada kesempatan itu, mewakili Pemprov Jabar Lili menyebut Pemda terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang optimal.

Pemerintah daerah terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang optimal, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan Lili Eliyah saat mensosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan pelayanan publik di RW 05 Pekalangan Selatan Kelurahan Pekalangan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon.

Baca Juga: Lili Eliyah Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan PMI Jawa Barat

Lili mengatakan, sosialisasi ini penting, bagaimana masyarakat harus mengetahui hal dan kewajiban setiap warga negara dan sudah diatur dalam Perda. Kualitas pelayanan publik juga ditentukan oleh peran dan partisipasi masyarakat yang tertuang dalam isi Perda Pasal 46 yaitu peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian dalam Pasal 24 dan 25 yang membahas hal dan kewajiban setiap masyarakat.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik sebagai upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitasnya. Melalui peran dan partisipasi masyarakat, perda penyelenggara pelayanan publik mampu menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta menjalankan roda pembangunan, sehingga terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.

Sementara itu, saat ini di dalam memberikan pelayanan publik yang prima maupun informasi telah menggunakan teknologi digital, dimana masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan seperti pertumbuhan ekonomi, potensi daerah maupun investasi.