Ombudsman RI menilai revisi Peraturan Presiden (Perpes) No 191 tahun 2014 terkait pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) untuk mengakomodir ketentuan pemberian pertalite subsidi dapat diatur secara tegas dan jelas. Revisi Perpres tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan jenis BBM tertentu, solar dan jenis bbm khusus penugasan (JBKP) pertalite.
Pembatasan distribusi BBM bersubsidi berbasis pendataan kendaraan bermotor, perlu di lakukan. Sehingga Ombudsman RI menilai urgensi adanya revisi peraturan presiden mengenai harga jual eceran BBM, cukup penting.
Revisi Peraturan Presiden (Perpes) no 191 tahun 2014 terkait pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) untuk mengakomodir ketentuan pemberian pertalite subsidi dapat diatur secara tegas dan jelas.
Baca Juga: Literasi Program Ekosistem Kendaraan Listrik
Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan jenis BBM tertentu, solar dan jenis bbm khusus penugasan (JBKP) pertalite, agar tepat sasaran. Ombudsman menyarankan pemerintah hendaknya menetapkan selain kendaraan roda dua di bawah 250cc dan angkutan umum diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Sementara kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar agar dimasukan ke dalam revisi Perpres No 191, 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.