Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat angkat bicara terkait kontroversi Ponpes Al Zaytun. Dalam konferensi persnya, Ketua LBM PWNU Jabar KH. Zaenal Mufid menyatakan Ponpes Al Zaytun memiliki indikasi menyimpang dari ajaran agama Islam.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat, telah merumuskan sejumlah kesimpulan terkait mahad Al Zaytun yang secara umum dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam, Jumat pagi. Salah satu poin Bahtsul Masail PWNU Jabar menyatakan bahwa haram hukumnya memondokan anak di Al Zaytun.
Pemerintah diminta untuk tegas dan menindak pondok pesantren yang dipimpin oleh Syekh Panji Gumilang. Terdapat sedikitnya 5 poin pertanyaan yang dibahas dalam Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, yakni pelaksanaan salat berjarak, penempatan perempuan dan non muslim diantara jemaah salat yang mayoritas laki-laki dengan dalih ikut mahzab Bung Karno.
Ditambah hukum menyanyikan havenu shalom aleichem mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi. Pandangan fiqih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik dari Al Zaytun serta hukum memondokan anak ke pesantren Al Zaytun.
Hasil Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar menyimpuljan sejumlah poin yakni terkait dengan salat berjarak disimpulkan bahwa hal tersebu bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat. Mengenai hukum menyanyikan havenu shalom aleichem dinyatakakan haram karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain, dan meminta pemerintah segera melakukan tindakan tegas.