esatu.id – KPAI memastikan bahwa N, korban kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun siswi SMP lampung, akan mendapatkan hak-haknya melalui layanan UPTD PPA di Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara.
Ini termasuk pendampingan hukum, penguatan psikologis, dan evaluasi psikologis. KPAI juga memastikan anak korban dan keluarganya di bantu dalam kasus tersebut.
“KPAI telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara agar hak-hak anak korban terpenuhi, terutama dukungan pemulihan yang komprehensif dari profesi pekerja sosial, psikolog, dan sebagainya,” kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangannya pada Selasa (19/3/2024).
Baca juga : Ma’ruf Amin Sebut Algomerasi RUU DKJ Adalah Ide Lama Sinkronkan Pembangunan
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus meningkatkan jangkauan program dan layanan perlindungan anak untuk mencegah kekerasan terhadap anak sedini mungkin. Lebih dari itu, KPAI ingin anak-anak selalu berada di tempat yang aman.
“Karena kekerasaan dapat terjadi di semua ruang kehidupan anak,” ujar Dian.
Selain itu, KPAI menekankan pentingnya menjaga identitas anak. Ini di tunjukkan oleh Pasal 64 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyebutkan perlindungan khusus bagi anak, yaitu mencegah publikasi tentang identitas anak.
“Sehingga KPAI meminta pemerintah setempat memberikan perlindungan sementara kepada korban dan keluarganya agar proses pemulihan korban dapat berjalan maksimal,” ujar Dian.
Sebelum ini, N, siswa SMP Lampung, menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan selama tiga hari di Lampung Utara. Pelaku di duga sepuluh. Pada awalnya, pada 14 Februari 2024, pelaku menjemput korban dengan alasan akan membawanya ke tempat futsal.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku malah membawa korban ke sebuah gubuk, di mana mereka memaksa korban untuk mengonsumsi miras hingga dia tidak sadarkan diri, sebelum kemudian memperkosanya.
Keluarga dan masyarakat akhirnya menemukan korban pada 17 Februari 2024. Semua enam pelaku, tiga dewasa dan tiga anak, telah di tangkap oleh polisi.
Mereka saat ini di tahan di Kantor Kepolisian Kabupaten Lampung Utara. Empat pelaku lainnya masih di buru.
Kondisi Korban (siswi SMP Lampung) Saat Ini
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa siswa SMP yang menjadi korban pemerkosaan dan penyekapan di Kabupaten Lampung Utara mengalami trauma yang parah.
Baca juga : Menggali Keunggulan Universitas Airlangga: Membangun Visi Masa Depan Pendidikan Tinggi
“Kondisi korban saat ini mengalami trauma mendalam, lebih banyak mengurung diri di kamar, sering tiba-tiba teriak histeris, korban sudah dua kali menyampaikan ingin mengakhiri hidup,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat di hubungi di Jakarta, Rabu (19/03/2024).
Nahar mengatakan korban anak mengalami peristiwa buruk di mana dia di rudapaksa, di beri minuman keras, di sekapan, dan tidak di beri makan selama tiga hari.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kondisi kognitif, emosional, dan perilaku yang menunjukkan gejala trauma pasca-kejadian.
“Sehingga di butuhkan bantuan dari profesional untuk membantu pemulihan korban agar tidak menjadi trauma berkepanjangan, sehingga berdampak pada kesehatan fisik, mental, kognitif, dan perilaku di masa depan,” kata Nahar.
KemenPPPA juga terus bekerja sama dan mengawasi proses hukum dan pendampingan korban dalam kasus ini.
“UPTD PPPA Lampung langsung berkoordinasi dengan UPTD PPPA Lampung Utara, dan langsung memberikan edukasi, arahan, dan konseling untuk memudahkan dan mempercepat penanganan kasus,” katanya.