CIREBON– Penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan batas wilayah berpotensi menjadi persoalan jika tidak tepat dalam penempatannya. TPS harus berada di lokasi wilayah yang setempat, tidak boleh menyeberang di wilayah administratif lain. Hal-hal tersebut berpotensi menjadi kerawanan dalam pemilu.
“Misalnya TPS-TPS di wilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon tidak boleh berada di wilayah kecamatan lain,” demikian ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin dalam kegiatan Bimtek Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang diselenggarakan Panwaslu Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Rabu (17/5/2023) di sekretariat setempat.
Begitupun dengan batas wilayah, lanjut Joharudin, harus jelas batas-batas wilayah administratifnya sehingga lebih memudahkan dalam penentuan lokasi TPS. “Jadi, batas wilayah dan penempatan lokasi TPS harus singkron, sehingga tidak berpotensi menimbulkan sengketa dalam Pemilu 2024 mendatang,” ujar Joharudin.
Dalam Bimtek tersebut menghadirkan dua narasumber, masing-masing Mastari dari Pemimpin Redaksi Cirebon Pos dan Asep Oman Rochman dari Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemerintah Kecamatan Harjamukti. Bimtek dihadiri Ketua Panwaslu Kecamatan Harjamukti Taufik Hidayat dan anggotanya, Sanubi dan Dewi Rossyana RA, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Kepala Sekretariat Dudi Zulkifli dan staf.
Baca Juga: 862 Bacaleg dari 18 Parpol akan Bertarung di Pemilu 2024
Menurut Mastari, daftar pemilih adalah data pemilih yang disusun oleh KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
“Dalam konteks kerja pengawas, ia harus mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan. Kemudian mencatat keterangan pemilih bila yang bersangkutan penyandang disabilitas,” ungkap Mastari.
Sedangkan Asep Oman Rochman dalam materinya berjudul “Menganalisa Pemutakhiran DPS” menjelaskan, sesuai Pasal 27 ayat 3 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2023 dinyatakan, analisa atas pemutakhiran DPS (Daftar Pemilih Sementara) dilakukan terhadap kemungkinan adanya beberapa hal.
“Di antaranya pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, kesalahan data pemilih, pemilih tercatat lebih dari satu kali, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri, pemilih belum genap usia 17 tahun pada pemungutan suara dan pemilih fiktif,” terang Asep Oman.
Sementara itu Taufik Hidayat menandaskan, sebagai pengawas pemilu, Panwaslu Kecamatan dan PKD harus mencermati setiap tahapan pemilu. SDM pengawas harus memahami setiap tahapan pemilu untuk memastikan setiap tahapan pemilu diawasi jajaran Bawaslu.
“Bimtek terkait dengan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam rangka penajaman pengawasan bagi anggota Panwaslu Kecamatan dan PKD. Sehingga memahami semua tahapan pemilu dan memastikan agar semua tahapan itu diawasi,” tegas Taufik.(Rilis)