PKS Daftarkan 50 Bacaleg Dalam Pengajuan Di KPU Kab. Cirebon 

Partai Keadilan Sejahtera manjadi partai politik yang pertama dalam mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. PKS mendaftarkan 50 bacaleg dalam pendaftaran di KPU. 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik pertama di Kabupaten Cirebon yang mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Pasalnya, sejak pembukaan pengajuan calon anggota DPRD 1 Mei di KPU, baru PKS yang melakukan pendaftaran.

PKS membawa dokumen yang menjadi persyaratan dalam pengajuan parpol maupun bakal calon anggota legislative. PKS memastikan 50 bacaleg dari PKS akan berkontestasi dalam pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Bacaleg Partai Gelora Diberi Pembekalan Jelang Pileg 2024, Targetkan Tiap Dapil Raih Kursi

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, mengapresiasi PKS yang menjadi partai pertama dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Cirebon.

Sementara, dokumen persyaratan dalam pengajuan ke KPU yang didaftarkan oleh PKS pun sudah dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Cirebon.

Dilain sisi, KPU Kabupaten Cirebon juga memastikan sejumlah partai sudah mengkonfirmasi akan melakukan pengajuan bacaleg dengan tanggal yang sudah ditentukan.