esatu.id – KPU RI telah menetapkan seragam formal dan informal untuk petugas KPPS Pemilu 2024. Ketentuan Seragam KPPS Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU No. 227 Tahun 2023.
Dalam Keputusan KPU tersebut, terdapat beberapa aturan untuk seragam KPPS Pemilu 2024. Simak kentuan seragam formal dan informal petugas KPPS di TPS Pemilu 2024:
Baju KPPS Pemilu 2024
• Warna: Biru Dongker
• Bahan: Katun
• Model: Kemeja tactical lengan panjang gulung, dua kantong saku luar, kancing hitam
Baca Juga : Dimana Syarat Pindah TPS Pemilu 2024? Apa Syaratnya? Kapan Batas Akhir Perpindahan? Simak Selengkapnya
Badge KPU
Badge KPU bordir berada di lengan kiri, sedangkan badge KPU Kabupaten/Kota di lengan kanan. Tulisan nama berwarna putih, dan tulisan nama anggota PPK, PPD, atau PPS dengan bordir.
Celana KPPS Pemilu 2024
• Warna: Cokelat Khaki
• Bahan: Katun Drill
• Model: Celana tactical, saku dalam diagonal samping atas, saku tipe kargo belakang kiri dan kanan serta tambahan samping kiri dan kanan di atas lutut.
Selain ketentuan di atas, KPU juga memberikan opsi bagi KPPS bisa menggunakan baju tradisional masing-masing daerah. Seperti, baju petani, hingga seragam perjuangan.
Pemakaian seragam yang serempak dan rapi tersebut diyakini dapat meningkatkan antusiasme masyarakat. Yakni, dalam mengikuti proses pencoblosan Pemilu 2024