Perbub & Jadwal Tahapan Pilwu Belum Terbit

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, memastikan peraturan bupati terkait pemilihan kuwu serentak masih belum terbit. Namun, pilwu ditargetkan tetap terselenggara Oktober 2023.

Seratus desa di Kabupaten Cirebon akan melaksanakan pemilihan kuwu serentak pada Oktober 2023. Namun, peraturan bupati dan jadwal tahapan pemilihan kuwu serentak masih belum dibuat dan diterbitkan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, memastikan penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak akan tetap dilaksanakan. Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri, tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu atau kepala desa yang boleh diselenggarakan sebelum November 2023 karena bertepatan dengan pemilu.

Baca Juga: Reses Kedua DPRD Kab. Cirebon Dimulai

Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Cirebon menjelaskan, penerbitan perbup dan jadwal tahapan rencananya ditargetkan keluar sebelum Juli, yang bertepatan dengan pembentukan panitia pilwu yakni pada Juli -Agustus.

Sementara, 15 milyar anggaran sudah dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Cirebon. Dan akan diikuti oleh genap seratus desa, yang diharapkan menjadi pesta demokrasi yang kondusif.