Perhatikan Ketentuan Rujuk dan Menikah Ulang: Serupa Tapi Tidak Sama, Ini Perbedaan Rujuk dan Menikah Ulang

perbedaan rujuk dan menikah ulang: id.theasianparent.com

esatu.id- Pasangan yang telah menyerah untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya biasanya memutuskan untuk bercerai. Namun, di kemudian hari, mereka bisa menyesal dan memiliki keinginan untuk membina hubungan kembali meskipun mereka telah bercerai.

Rujuk dan menikah ulang bisa di lakukan untuk menjalin kembali hubungan pernikahan yang sudah putus karena perceraian. Meski terkesan mirip, rujuk dan menikah ulang ternyata punya ketentuan yang berbeda. Mari simak perbedaan rujuk dan menikah ulang.

1. Rujuk bisa di lakukan asalkan belum lewat masa idah dan bukan talak tiga

Rujuk adalah proses kembalinya suami kepada istri yang telah di talak satu atau dua kali dan masih dalam masa idah. Dapat di lakukan tanpa akad nikah ulang dan dapat di lakukan melalui ucapan, tulisan, isyarat, atau menggauli istri dengan niat untuk rujuk.

Baca Juga: Beh Nampol Banget Kritiknya Nih: Lagu BTS yang Berisi Kritikan Sosial, Nyentil Banget!

Ingat bahwa rujuk hanya dapat di lakukan jika talak yang di jatuhkan suami adalah satu atau dua talak dan belum lewat masa idah. Masa idah adalah masa tunggu bagi perempuan yang bercerai dengan suaminya karena perceraian atau kematian suaminya.

Perempuan yang suaminya meninggal dunia memiliki masa idah empat bulan sepuluh hari. Sebaliknya, bagi perempuan yang di ceraikan melalui keputusan pengadilan, masa idah mereka adalah sembilan puluh hari jika keputusan di buat saat dia dalam keadaan suci (tidak haid), dan tiga puluh hari jika resmi bercerai saat dia sedang haid.

2. Menikah ulang bisa di lakukan jika sudah lewat masa idah dan jatuhnya talak tiga

Pernikahan ulang juga bisa di lakukan oleh pasangan yang telah bercerai di mana suami menjatuhkan talak tiga pada sang istri. Namun, pernikahan ulang tidak bisa langsung terjadi begitu saja. Akad nikah ulang baru bisa di lakukan jika mantan istri sudah menikah dengan laki-laki lain dan pernikahannya tidak direkayasa, lalu berstatus janda karena bercerai dengannya.

3. Macam-macam talak

Dalam Kumpulan Hukum Islam (KHI), di jelaskan tentang jenis-jenis talak dan status hukumnya sebagai berikut:

  • Talak raj’i adalah talak satu atau dua, di perbolehkan rujuk selama istri masih dalam masa idah.
  • Talak ba’in sugra adalah talak yang tidak boleh di rujuk, tapi bisa melakukan pernikahan baru dengan mantan suami/istri.
  • Talak ba’in kubra adalah talak tiga, tidak dapat di rujuk dan menikah ulang, kecuali mantan istri menikah dengan orang lain terlebih dahulu dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan telah habis masa idahnya.

Baca Juga: Ada Incaran Kamu? 6 HP Xiaomi Terbaru dan Harganya Januari 2024, Mulai Rp800 Ribuan

  • Talak sunny adalah talak yang di jatuhkan terhadap istri yang sedang dalam keadaan suci dan tidak di campuri dalam waktu suci tersebut.
    • Talak bid’i merupakan talak yang di larang, yaitu talak yang di jatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau dalam keadaan suci tetapi sudah di campuri pada waktu suci tersebut.

Itu tadi perbedaan rujuk dan menikah ulang beserta ketentuan pelaksanaannya. Pertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan rujuk atau menikah ulang. Jika di rasa sebagai solusi yang terbaik, semoga bersatunya kembali kedua belah pihak dalam ikatan pernikahan membawa keberkahan.