Baznas Kota Cirebon bersama unsur pemerintah, Kemenag dan MUI, mengadakan bahtsul masail untuk menentukan besaran zakat fitrah di tahun 2023 atau 1444 hijriyah. Dalam kesepakatan diputuskan besaran zakat fitrah 2,8 kilogram beras dan jika dikonversikan uang sebesar 42 ribu rupiah.
Untuk menentukan besaran zakat fitrah yang menjadi kewajiban umat muslim setiap menjelang Idul Fitri. Baznas Kota Cirebon melakukan bahtsul masail, bersama unsur Pemerintah Daerah, Kemenag, maupun MUI.
Baca Juga: Lebih Dekat dan Bersilaturahmi dengan Jurnalis, Rupbasan Kelas I Cirebon Gelar Media Gathering
Dari hasil pembahasan dan memperhatikan pertimbangan berbagai faktor, ketentuan besaran zakat fitrah disepakati. Yakni untuk beras yang terbaik atau menggunakan beras kualitas premium sebanyak 2,8 kilogram, dan jika di konversikan kedalam nominal uang sebesar 42 ribu rupiah.
Dari besaran tersebut, sudah disepakati dan dibuatkan berita acara. Sehingga akan menjadi acuan bagi masyarakat, yang nantinya akan membayarkan zakat fitrah di tahun ini.
Masyarakat dihimbau bisa mengeluarkan zakat fitrahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Cirebon. Atau ke warga yang berhak menerima zakat fitrah sesuai anjuran agama.