Sejumlah kepala desa atau kuwu di Kabupaten Cirebon harap harap cemas menanti pengesahan UU perpanjang masa jabatan kuwu 9 tahun. Pasalnya, banyak kuwu yang masa jabatannya habis tahun 2023.
Badan legislatif (Baleg) DPR sepakat untuk merevisi masa jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 enam tahun menjadi 9 tahun. Perpanjangan masa jabatan itu langsung berlaku untuk kuwu yang masih menjabat setelah rancangan undang-undang (RUU) desa disahkan.
Menanggapi persoalan itu, sejumlah kuwu yang masa habis jabatannya di tahun 2023 harap harap cemas. Pasalnya banyak desa yang akan menggelar pilwu serentak tahun 2023.
Kuwu Gebang Ilir, selamet mengatakan, jika undang undang sudah disahkan lebih dulu, maka otomatis jabatan mereka yang seharusnya habis akan diperpanjang hingga 2026. Kuwu pun hanya bisa mendorong DPR RI segera mengesahkan UU tersebut.
Sebagai informasi, tahapan pelaksanaan pilwu serentak akan dimulai akhir Juli mendatang. Sehingga para kuwu berharap pengesahan jabatan kuwu 9 tahun bisa segera dilakukan sebelum tahapan pilwu.