Ma’ruf Amin Sebut Algomerasi RUU DKJ Adalah Ide Lama Sinkronkan Pembangunan

Ma'ruf Amin Sebut Algomerasi RUU DKJ Adalah Ide Lama Sinkronkan Pembangunan/Antaranews.com
Ma'ruf Amin Sebut Algomerasi RUU DKJ Adalah Ide Lama Sinkronkan Pembangunan/Antaranews.com

esatu.id – Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin menyatakan bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta melibatkan pembentukan kawasan aglomerasi Jakarta dan wilayah sekitarnya, yang merupakan konsep lama untuk menyinkronkan pembangunan.

“Mengenai UU DKJ untuk mengoordinasi aglomerasi itu, sebenarnya saya kira sesuatu kebutuhan. Ide untuk mengoordinasikan dan menyinkronisasi, terutama perencanaan Jakarta dengan sekitarnya, itu sudah lama,” kata Wapres kepada awak media melalui video yang di unggah di akun YouTube Sekretariat Presiden yang di saksikan di Jakarta, (Kamis, 21/03/2024).

Baca juga : Profil Prabowo Subianto: Figur Kontroversial dalam Politik Indonesia

Presiden menyatakan bahwa pembangunan wilayah aglomerasi sudah lama di bahas, bahkan saat dia masih anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Pernyataan Ma’ruf Amin Mengenai RUU DKJ

Ma’ruf Amin menyatakan bahwa RUU di perlukan agar masalah perencanaan pembangunan dapat di integrasikan dengan daerah-daerah di sekitarnya.

Presiden juga menyatakan bahwa ada diskusi di Jakarta tentang peran koordinator beberapa daerah yang harus di pimpin oleh menteri. Menurut Wapres, menjaga wilayah Jakarta dari banjir adalah salah satu pembangunan yang terintegrasi yang paling penting.

Baca juga : RESMI! KPU Nyatakan Prabowo – Gibran Menang Pilpres Satu Putaran, Surya Paloh Beri Ucapan Selamat

“Kalau tidak terintegrasi, seperti Depok yang mestinya menjadi resapan air itu kemudian habis, akhirnya air tidak ada resapannya, lalu langsung ke Jakarta. Maka, menambah volume banjir,” kata Wapres.

Akibatnya, Presiden menyambut baik ide-ide lama yang di masukkan ke dalam RUU DKJ ini. Untuk RUU DKJ ini, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI dan Pemerintah telah secara resmi menyetujuinya untuk di bahas di rapat paripurna DPR dalam waktu dekat.

Setelah persetujuan, RUU itu akan menjadi undang-undang. Hasil dari diskusi yang diadakan pada hari Senin (18/3/2024) oleh Panitia Kerja RUU tentang Provinsi DKJ, keputusan itu di capai dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I.