Lindungi Pekerja Migran

Musyawarah desa penetapan peraturan desa tentang perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya, digelar di Desa Gebang Ilir Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon. Menariknya Desa Gebang Ilir menjadi salah satu pionir desa yang menciptakan perdes tentang pekerja migran, bahkan di Kabupaten Cirebon pun belum ada perda tentang hal tersebut.

Banyaknya pekerja migran dan anggota keluarganya yang kerap ditipu akibat bujuk rayu calo, membuat Serikat Buruh Migran Indonesia bersama Pemerintah Desa Gebang Ilir Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, menggelar musyawarah desa. Dalam kegiatan itu ditetapkan peraturan desa (perdes) tentang perlindungan pekerja migran yang baru pertama kali dicetuskan oleh Desa Gebang Ilir di tingkat Kabupaten Cirebon.

Ketua SBMI Kabupaten Cirebon bersama sekjen SBMI pusat mengatakan, Serikat Buruh Migran Indonesia sangat mengapresiasi dengan adanya penetapan perdes tentang perlindungan pekerja migran. Desa Gebang Ilir dinilai berani untuk mewujudkan peraturan desa padahal perda di Kabupaten Cirebon pun belum ada yang mengatur tentang perlindungan pekerja migran.

Ia menilai, urgensi perdes diterbitkan, agar calon pekerja migran atau TKI dapat terlindungi dan terhindari dari bujuk rayuan calo dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan mereka yang tidak mengetahui informasi apapun kerap menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Sementara, lewat perdes itu, nantinya pihak desa bisa memfasilitasi dan memantau setiap warganya yang berangkat ke luar negeri. Tentunya lewat pengawasan yang ketat, tidak ada lagi warga desa yang tertipu miliaran rupiah