Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi Golkar, Lili Eliyah gencar melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat, Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Lili Eliyah, anggota fraksi Partai Golkar, DPRD Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan XII, Cirebon dan Indramayu, melaksanakan sosialisasi penyeberluasan Peraturan Daerah, Perda Provinsi Jawa Barat di Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kamis siang.
Dalam kesempatan itu, Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 5 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018, tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
Baca Juga: Reses Kedua DPRD Kab. Cirebon Dimulai
Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah perubahan atas terdahulu tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi covid-19. Karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi covid-19, maka perlu dilakukan perubahan atas Perda sebelumnya.
Lili mengungkapkan sebelum adanya perubahan, pemerintah cukup kesulitan ketika aparat keamanan atau satgas untuk menjalankan sanksi bagi masyarakat terkait pandemi covid-19.
Meski saat ini pandemi sudah dilalui, namun Perda tersebut tetap menjadi acuan bagi pemerintah untuk tetap diterapkan bagi masyarakat, yakni bagaimana keamanan dan ketertiban umum harus dipahami bersama terutama jelang pemilihan umum.