Layanan E-paspor, kini mulai dihadirkan di Imigrasi Cirebon. Hal itu untuk memberikan kemudahan bagi warga mengenai keimigrasian.
Digitalisasi, harus dimanfaatkan untuk bisa memberi kemudahan pelayanan bagi Masyarakat. Hal itu juga dikembangkan oleh Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, dengan menghadirkan layanan E-paspor.
E-paspor merupakan paspor yang memiliki teknologi chip, dimana untuk menyimpan data biometrik penggunanya yakni wajah dan sidik jari. Serta akan memudahkan masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, proses pemeriksaan di bandara maupun pelabuhan tidak perlu antre karena sudah terintegrasi.
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, menjelaskan, secara umum proses pembuatan E-paspor persyaratannya hampir sama dengan paspor sebelumnya. Namun ada perbedaan biaya, paspor biasa sekitar 350 ribu rupiah, sementara biaya E-paspor sekitar 650 ribu rupiah.
Sementara E-paspor ini, diketahui berlaku hingga sepuluh tahun