Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Dialihkan ke Direktorat LPLM

Jubir KPK Tessa Mahardhika/ foto: Ayu Novita/ disway.id

ESATU.ID – Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK Tengah mendalami dugaan gratifikasi jet pribadi yang di duga melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo ‘Kaesang Pangarep’

Juru bicara KPK Tessa Mahardika menyebutt bahwa lembaganya sedang menelaah laporan yang di layangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubaidilah Badrun.

Berdasarkan laporan yang di laporkan salah satu reporter CNN Indonesia di Gedung KPK Jakarta, menurutnya terkait laporan Kaesang Pangarep yang di ajukan KPK itu telah membatalkan laporan Kaesang,

terkait adanya dugaan gratifikasi jet pribadi yang nantinya laporan tersebut akan di alihkan ke Direktorat LPLM yaitu Lembaga Penerimaan dan Pengaduan Masyarakat yang tadinya laporan tersebut di tangani oleh Direktorat Gratifikasi.

Kemudian pertanyaannya, apakah ada tekanan dari KPK terkait pengalihan laporan tersebut di tegaskan oleh jubir KPK yaitu Tessa Mahardika yaitu mengatakan bahwa tidak ada tekanan dari pihak manapun, hal ini di lakukan agar penjangkauan investigasi terkait laporan adanya dugaan gratifikasi oleh Kaesang ini bisa lebih mudah di lakukan.

Kemudian nanti mekanismenya Ketika sudah masuk ke Direktorat LPLM selanjutnya akan di lakukan verifikasi sekitar dua hari.

Setelah itu nantinya akan di lakukan penelaah sekitar 8 hingga 15 hari, kemudian yang harus di perhatikan dari laporan dugaan gratifikasi tersebut adalah sosok Kaesang Pangarep bukanlah penyelenggara negara, sehingga seharusnya tidak perlu di lakukan laporan mengenai hal tersebut.

Keterangan dari ketua KPK Namawi Pomolango mengatakan bahwa, memang hal ini perlu di lakukan untuk menegaskan agar tidak ada hal-hal instrumental hukum yang di lakukan terjadi.

Untuk pengalihan laporan tersebut dari Direktorat gratifikasi ke Direktorat PLPM adalah salah satunya karena posisi Kaesang saat ini memang bukanlah sebagai penyelenggara negara sehingga laporan tersebut di tangani Direktorat PLPM.***