esatu.id – Kartu SIM mati tidak dapat di perpanjang apabila perpanjangan kartu SIM tertunda namun masa berlakunya tidak bertepatan dengan hari libur.
Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku kartu SIMnya dengan mendatangi tempat untuk mendapatkan kartu SIM.
Nah di kantor polisi atau Samsat terdekat, kemudian membayar biaya tes kesehatan dan psikologi.
Setelah tes selesai, pemohon dapat menunjukkan buktinya kepada petugas Surat Izin Mengemudi.
Kemudian isi formulir perpanjangan kartu SIM dan tunggu beberapa saat hingga foto dan kartu SIM di keluarkan.
Jika Anda menunjukkan foto SIM di ponsel Anda kepada polisi, apakah Anda masih akan mendapat tiket?
Nah yang di produksi saat ini juga di lengkapi dengan layanan online, berikut cara lengkapnya.
Sebelum menerbitkan kartu SIM mati dan ganti baru secara online, di sarankan untuk mempersiapkan dan memenuhi persyaratan permohonan.
Syarat-syarat berikut harus di persiapkan.
Melampirkan KTP asli dan fotokopi• Melampirkan dokumen cetakan dari website SIM yang memuat nomor
Untuk pendaftaran permohonan SIM• Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Surat ini bisa Anda dapatkan secara online dengan mengikuti tes di https://erikkes.id atau dengan mendownload aplikasi•
Baca Juga : Cara Mengaktifkan Toko Libur di Tiktok Shop Perlu Menjadi Perhatian
Lampirkan bukti lulus psikotes online di https://eppsi.id•
Lampirkan surat bahwa Anda lulus tes keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus tes keterampilan•
Melampirkan formulir perpanjangan kartu kartu SIM mati yang telah diisi lengkap sebelumnya.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut. Pelamar harus mengikuti tata cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang sudah habis masa berlakunya sebagai berikut.