esatu.id – Program beasiswa yang di selenggarakan oleh pemerintah, seperti yang di tawarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag), juga di dukung oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Kolaborasi lintas kementerian juga akan meningkatkan akses beasiswa. Jumlah penerima beasiswa meningkat melalui dua kementerian tersebut.
“Dana LPDP juga di gunakan untuk mendukung program beasiswa kolaborasi bersama Kemendikbudristek dan Kemenag yang jumlahnya melebihi 300 ribu penerima setiap tahunnya,” kata Direktur LPDP Dwi Larso, Selasa, 9 Januari 2024.
Baca juga : Sangat Menarik! Ini Peluang Mendidik Beasiswa Bank Indonesia 2023
Pendaftaran untuk beasiswa LPDP di buka mulai 11 Januari 2024. Tersedia hingga 10 ribu penerima.
“(target 2024) antara 8 sampai 10 ribu,” ujar dia.
Menurut situs web resmi LPDP, https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/, pilihan beasiswa yang tersedia untuk tahun ini tetap sama. memberikan beasiswa yang di targetkan yang di berikan kepada ASN, dokter, kader ulama, dan pengusaha.
Namun, beasiswa afirmatif khusus mencakup beasiswa untuk penyandang disabilitas, putra-putri Papua, beasiswa prasejahtera, dan beasiswa afirmasi daerah.
Selain itu, persyaratan tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya. Namun, ada ketentuan baru untuk beasiswa reguler. Pendaftar yang sedang menempuh pendidikan (dalam proses) dapat mendaftar dengan beberapa ketentuan.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merencanakan investasi tambahan sebesar Rp25 triliun untuk dana abadi pendidikan, juga di kenal sebagai endowment fund LPDP, untuk tahun ini.
Berikut Syarat Umum Beasiswa Reguler LPDP:
- Warga Negara Indonesia.
- Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
- Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
- Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak di izinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak di izinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
- Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.