esatu.id Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas revisi Undang-undang (UU) tentang Desa.
Dalam pembahasan itu, DPR dan pemerintah sepakat masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Rapat pleno pembahasan tingkat I revisi UU Desa di lakukan di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12) malam. Rapat pleno itu di gelar untuk mendengarkan pandangan tiap fraksi terkait RUU ini.
Kepada wartawan, Mendagri Tito mengatakan ada beragam soal masa jabatan Kades. Namun, akhirnya di putuskan jalan tengah.
Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8×2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.
Sementara itu, Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebut telah di sepakati masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun, maksimal dua periode.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode.
Revisi UU Desa Belum Di sahkan
Meski sudah ada kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah, namun revisi UU desa belum bisa di sahkan dalam Rapat Paripurna DPR Selasa (6/2). Ketua DPR Puan Maharani mengatakan RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan pemerintah.
Puan mulanya menyampaikan pihak pimpinan DPR telah bertemu dengan massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sebelum rapat paripurna di mulai. Dia mengatakan kedua pihak telah menyamakan pemahaman mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berjalan.
“Dan perlu saya sampaikan bahwa tadi pagi pimpinan DPR, saya dan Pak Dasco mewakili pimpinan DPR yang lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyatakan aspirasinya,” kata Puan seusai rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2)
Puan mengungkit proses persetujuan tingkat I RUU Desa telah di lakukan Baleg DPR dan Kemendagri. Dia menegaskan DPR dan pemerintah berkomitmen melanjutkan pembahasan RUU itu hingga pengesahan.
“Dan menyepakati serta menyetujui bersama untuk saling menghargai dan menghormati bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang tadi malam sudah di lakukan antara DPR melalui Baleg dengan pemerintah, sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan di bahas kembali sesuai dengan mekanismenya,” ujarnya.
baca juga : DPD KNPI Kab. Cirebon Gelar Deklarasi Pemilu Damai
Puan menyebut pihak Apdesi telah memahami mekanisme itu. Dia menekankan proses yang di lalui RUU Desa di orientasikan bisa membawa manfaat bagi para kepala desa.
“Sehingga kalau nanti kemudian sudah selesai pembahasan revisi Undang-Undang Desa ini, memang kemudian bisa segera di laksanakan di lapangan, tidak ada yang JR ke MK atau kemudian di batalkan. Namun memang bisa bermanfaat bagi desa, bagi masyarakat desa, dan tentu saja seluruh perangkat desa yang ada,” imbuhnya.