Ini Kronologi Kakak Beradik yang Tewas di Tangan Ibu Kandungnya di Kediri

petugas saat mengevakuasi jasad korban/ foto: rmnews.id

ESATU.ID – Kakak beradik kelurahan Manisrenggo di Kota Kediri Jawa Timur di temukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya sendiri.

Korban di duga dibunuh oleh ibu kandungnya. Korban tersebut berumur 14 tahun masih duduk di kelas 2 Madrasah Tsanawiyah dan Adiknya 7 tahun duduk di kelas 1 Sekolah Dasar.

Saat polisi melakukan olah TKP, di duga ibu kandungnya membunuh kedua anaknya menggunakan parang.

Iptu Fathur Rozikin Kasat Reskrim Polres Kediri Kota mengatakan bahwa sang pelaku yaitu ibu kandung korban memiliki rekam jejak atau rekam medis terkait gangguan kejiwaan.

Kronologis kejadian berdasarkan informasi dari Masyarakat, saksi dan suami pelaku. Pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 pukul 03.00 telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak, di mana sang ibu membunuh kedua anaknya dengan sebilah parang yang di temukan di TKP.

“Suami terduga pelaku bahwa yang bersangkutan pada saat kejadian juga berada di TKP tersebut, Namun demikian yang bersangkutan baru mengetahui setelah pelaku atau terduga pelaku melakukan perbuatannya pada saat terduga pelaku tersebut memegang parang yang sudah berlumuran darah yang di duga di gunakannya untuk melakukan kekerasan terhadap kedua korban tersebut” lanjut Iptu Fathur.

Di duga, parang tersebut adalah milik pribadi sang pelaku yang biasa di gunakan untuk pekerjaan sehari-hari di rumah.

Kasat Reskrim Polres Kota Kediri juga mengatakan bahwa sejak pelaku melahirkan anak kedua, sudah ada gejala-gejala yang mengarah ke gangguan kejiwaan.

Pelaku di duga pernah berobat di kejiwaan di salah satu rumah sakit di Kediri pada tahun 2022. Akan tetapi pelaku kurang tertib untuk melakukan pemeriksaan dan hanya satu kali itu saja.

Polisi masih menunggu hasil dari dokter psikiater untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“jadi kalau memang nanti ternyata di nyatakan yang bersangkutan tidak memiliki gangguan kejiwaan, kita akan terapkan pasal KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara di tambah sepertiga” terang Iptu Fathur selaku Kasat Reskrim Polres Kota Kediri.