Dilarang Menarik Tiket di Waduk Darma

Pasca kedatangan Gubernur Jabar di hari air sedunia pada 15 Maret lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan belum menetapkan pengelola Waduk Darma, pasca revitalisasi yang bersumber dari APBD provinsi. Sehingga segala bentuk penarikan tiket atau parkir di kawasan wisata bisa dikategorikan pungutan liar atau pungli.

Pasca kedatangan Gubernur Jabar di hari air sedunia pada 15 Maret lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan belum menetapkan pengelola Waduk Darma, pasca revitalisasi yang bersumber dari APBD provinsi.

Sehingga segala bentuk penarikan tiket atau parkir di kawasan wisata bisa dikategorikan pungutan liar atau pungli.

Hal ini terungkap dalam sebuah surat teguran yang dilayangkan Pemprov Jabar melalui Dinas Sumber Daya Air kepada perumda aneka usaha atau PDAU Kuningan, bernomor 3055 tanggal 21 Maret.

Baca Juga: Tancap Gasss, Ridwan Kamil Sebut Perbaikan Jalan Menjelang Lebaran Selesai 50%

Surat ini dilayangkan pihak Jabar, karena mendapat kabar dari petugas pemantau PSDA wilayah Cimanuk Cisanggarung yang dipercaya mengelola aset Waduk Darma, pihak PDAU masih menarik tiket pada tanggal 18 dan 19, atau beberapa hari setelah kunjungan gubernur.

Surat teguran ini tentu menggemparkan masyarakat, mengingat penarikan tiket pada tanggal tersebut sudah terlanjur dilakukan pihak PDAU.

Dari pantauan RCTV, selama pekan terakhir di bulan Maret ini, tudingan pihak PDAU melakukan pungli berhembus keras, hingga memunculkan opini negatif.