Bacaleg setiap parpol yang akan melaksanakan kontestasi pileg, dihimbau tidak memasang alat peraga kampanye lebih awal, namun dibolehkan memasang alat peraga sosialisasi. Hal itu karena tahap penetapan DCT dan tahap masa kampanye baru akan dilakukan pada bulan November 2023.
Baliho maupun spanduk, bacaleg yang terpasang di Kota Cirebon mulai nampak banyak ditemukan di berbagai titik. Namun demikian, para bacaleg dihimbau, untuk tidak memasang alat peraga kampanye, dengan adanya ajakan tanda nomor dan gambar paku pencoblosan bakal calon tertentu.
Hal itu karena saat ini belum masuk masa kampanye, dan penetapan daftar calon tetap, baru dilakukan pada bulan November 2023 mendatang. Sementara yang boleh, adalah alat peraga sosialisasi, baik berupa foto bacaleg dan partai.
Sedangkan nomor urut dan ajakan pencoblosan disarankan tidak dulu dipasang. Salah satu komisioner KPU Kota Cirebon menjelaskan, masa kampanye pemilu dijadwalkan akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Untuk upaya menjaga kondusifitas, diharapkan, para bacaleg, dapat mengikuti tahapan dan ketentuan yang ada dalam penyelenggaraan pemilu