Besaran zakat fitrah di Jawa Barat jika di konversi uang, memiliki perbedaan di kabupaten dan kota di Jabar. Wakil Gubernur menyebut, hal tersebut sudah anjuran dan kesepakatan dari para ulama, sehingga diharapkan tidak perlu diperdebatkan.
Sesuai surat edaran yang di keluarkan Baznas Provinsi Jawa Barat, tentang besaran zakat fitrah di kota , kabupaten di Jawa Barat tahun 1444 Hijriyah atau 2023, khususnya jika di konversikan dalam nominal uang, memiliki perbedaan.
Dari mulai 30 ribu rupiah, yakni di wilayah Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan dan lainnya. Sementara Kota Cirebon sebesar 42 ribu rupiah, dan ada yang mencapai 62 ribu rupiah di wilayah Cianjur.
Baca Juga: Penentuan Besaran Zakat Fitrah Kota Cirebon
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jabar penetapan besaran zakat fitrah tidak lepas dari arahan Majelis Ulama Indonesia. Sehingga berapapun besarannya dari nilai harga beras, tidak dijadikan perdebatan di masyarakat.
Diharapkan, meski besaran nominal zakat fitrah berbeda di setiap daerah di Jawa Barat. Tidak mengurangi niat masyarakat untuk bisa ikhlas mengeluarkan zakatnya untuk orang yang membutuhkan.