Bawaslu Kuningan telah melakukan pengawasan dan verifikasi administratif, dari hasil pendaftaran bacaleg DPRD Kuningan. Hasilnya Bawaslu menemukan bacaleg yang belum memenuhi persyaratan administratif.
Bawaslu Kuningan telah melakukan pengawasan dan verifikasi administratif, dari hasil pendaftaran bacaleg DPRD Kuningan. Hasilnya Bawaslu menemukan bacaleg yang belum memenuhi persyaratan administratif.
Menurut Ketua Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan, diantaranya pelanggaran yang harus segera diperbaiki adalah bacaleg yang terdaftar ganda di dua partai.
Kemudian Bawaslu menemukan perbedaan bacaleg dengan foto yang didaftarkan. Selanjutnya masih ada bacaleg dari kepala desa, perangkat desa, dan BPD yang masih menjabat. Sesuai aturan PKPU, bacaleg ini harus melampirkan bukti pengunduran diri dari lembaga terkait.
Baca Juga: Bimtek Tahap Pendaftaran Bacaleg Di Panwascam Pekalipan
Yang tak kalah mengejutkan adalah bacaleg dari aparatur sipil negara yang masih aktif. Persyaratan serupa berupa bukti pengunduran diri sebagai asn harus dilampirkan oleh yang bersangkutan.
Bawaslu menegaskan proses pengawasan ini akan berlanjut dan ditingkatkan, hingga penetapan daftar calon tetap pada awal Oktober mendatang.
Bawaslu juga mengajak partisipasi masyarakat untuk turut serta mengawasi pemilu, supaya berlangsung sesuai aturan, menjadikan pemilu 2024 yang benar benar demokratis, berasas luber dan jurdil melalui pengawasan partisipatif.
Sosialisasi seperti ini akan dilakukan Bawaslu kepada berbagai elemen masyarakat, hingga pesta demokrasi selesai.
Turut hadir dalam rilis pers tadi sore, selain Ketua Bawaslu, hadir 4 komisioner lainnya, yaitu Ondin Sutarman Kordiv Penanganan Pelanggaran, Ikhsan Bayanulloh Kordiv SDM dan Diklat, dan Agus Khobir Permana Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.