CIREBON (28/05) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon menggelar kegiatan “Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024”. Acara dibuka langsung oleh Mohamad Joharudin selaku Ketua Bawaslu Kota Cirebon. Dalam sambutannya ia menyampaikan arahan terkait tahapan yang sangat krusial dan bisa menjadi objek gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Devi Siti Sihatul Afiah menyampaikan agar peserta yang hadir yakni Panwascam dan PKD se-Kota Cirebon agar melakukan Pengawasan Melekat (Waskat) dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih baik dari segi Berita Acaranya maupun data dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), ungkapnya.
Sedangkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Bawaslu Kota Cirebon Supriyan menambahkan tentang dasar hukum Pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu. Ia memperingatkan “kepada para peserta yang hadir agar jangan sampai tergoda dengan money politic yang sering terjadi setiap pelaksanaan Pemilu”, pungkasnya.
Baca Juga: Potensi Persoalan Lokasi TPS dan Batas Wilayah di Pemilu 2924
Bawaslu Kota Cirebon juga menghadirkan Ketua Timsel Bawaslu Se-Wilayah Cirebon Prof. Dr. Cecep Sumarna yang juga memberikan perspektifnya terkait pemilu. Ia mengajak putra putri terbaik bangsa agar mendaftarkan diri menjadi bagian seleksi Calon Anggota Bawaslu di Kota Cirebon. Menurutnya, “menjadi anggota penyelenggara Pemilu merupakan bagian dari partisipasi untuk membangun demokrasi bangsa”, jelasnya.
Narasumber lainnya Mastari selaku Pimpinan Redaksi Cirebon Pos menyampaikan pentingnya peran media dalam membantu sosialisasi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih serta menyampaikan informasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memperbarui data pemilih dan menyusun daftar pemilih yang akurat. “Peran media merupakan bagian besar dalam penyampaian informasi kepada masyarakat”, tuturnya. Peserta kegiatan terdiri dari pemilih pemula, organisasi, Panwascam, dan PKD. Akhir acara ditutup dengan kegiatan foto bersama dengan Komisioner Bawaslu Kota Cirebon dan para narasumber kegiatan yang hadir di Hotel Zamrud tersebut. (Miftahudin)