Mencuatnya kasus bangunan liar hingga rencana penertiban yang tak kunjung dilakukan rupanya menyimpan sebuah persoalan. Tokoh masyarakat Kanci menyebut, bangunan liar itu berdiri lantaran ada oknum yang mengizinkan warga mendirikan bangunan dengan izin hak guna pakai.
Polemik warga yang mendirikan bangunan di sepanjang saluran irigasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, bukan tanpa dasar. Dugaan itu mencuat setelah tokoh masyarakat kanci berani angkat bicara.
Pada awalnya ada beberapa oknum Pemkab Cirebon yang ia sebutkan namanya membuatkan surat hak guna pakai. Namun pada kenyataannya bangunan yang mereka tempati harus dibongkar.
Bahkan tak sedikit warga Kanci yang mengeluarkan dana baik untuk mengurus HGU hingga mendirikan bangunan. Pemkab Cirebon diminta mencari oknum itu dan harus bijak dalam menyikapi persoalan ini. Jangan sampai bangunan-bangunan itu langsung dibongkar saja harus juga mengedepankan musyawarah dulu seperti apa.
Sementara, meskipun harus dibongkar, harus ada solusi yang terbaik karena bagaimana pun meraka merupakan warga Kabupaten Cirebon yang harus dilindungi pemerintah.