Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat, bersama kiai dan ulama melakukan pembahasan relevansi undang-undang batas usia anak di bawah umur. Para ulama dan kiai bersepakat dan meminta pemerintah menurunkan batas usia anak di bawah umur dari 18 tahun menjadi 15 tahun.
Lembaga Bahstul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat bersama para ulama dan kiai menggelar bahtsul masail kubro, di Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon. Bahtsul masail kubro ini membahas isu-isu yang berkembang, mulai dari relevansi undang-undang usia anak di bawah umur, menolak LGBT, KKB, hingga soal apakah presiden sebagai simbol negara.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian terkait relevansi undang-undang batas usia anak di bawah umur. Para ulama dan kiai bersepakat meminta agar pemerintah menurunkan batas usia anak di bawah umur dari 18 tahun menjadi 15 tahun.
Kesepakatan dalam bahtsul masail ini berangkat dari keresahan yang terjadi di masyarakat. Banyak kasus kejahatan besar yang dilakukan anak di bawah umur 18 tahun, namun karena sesuai undang-undang pidana masih kategori anak maka mendapatkan hukuman ringan.
Sementara, para ulama dan kiai berharap hukum peradilan anak di bawah 18 tahun ini bisa ditegakan untuk memberikan efek jera. Dan segera adanya tindak lanjut dari bahtsul masail terkait dengan diturunkannya batas usia anak menjadi 15 tahun