Bagi kalian yang belum tahu,cara membuat npwp,simak penjelasannya di sini ya.

Bagi kalian yang belum tahu,cara membuat npwp,simak penjelasannya di sini ya.
Bagi kalian yang belum tahu,cara membuat npwp,simak penjelasannya di sini ya.

esatu.id- cara membuat npwp bagi sebagian orang itu sebetulnya susah susah gampang,dan kebanyakan kaula muda juga belum tahu cara membuat kartu npwp ini.

Bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Anda dapat membuatnya secara online.

Pembuatan ini bahkan bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan ponsel yang Anda miliki.

baca juga:Resep es buah segar jadul, yang wajib kalian coba in di rumah bersama bunda kalian !


NPWP sendiri di gunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.


Sebelum Anda membuat NPWP, baiknya siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:

  • Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  • Surat Keterangan Bekerja
  • Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
  • Cara membuat NPWP Pribadi
  • Sebagai informasi, NPWP yang telah di buat nantinya akan di kirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman di lakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:

  • Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  • Siapkan NIK, KK dan email aktif
  • Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
  • Tekan tombol daftar
  • Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  • Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
  • Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
  • Login dengan email Anda
  • Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
  • Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang di sediakan
  • Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
  • Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  • Kode token akan di kirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  • Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!