Aturan Baru Terkait Perlindungan Konsumen, OJK Terbitkan 11 Point Pentingnya

OJK Terbitkan 11 Point Penting/Ulasan.co
OJK Terbitkan 11 Point Penting/Ulasan.co

esatu.id – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewidalam keterangan resmi, Selasa 9 Januari 2024.

Baca juga : Kondisi Sektor Jasa Keuangan RI di Tengah Perlambatan Ekonomi Global di Ungkap Oleh Bos OJK, Begini Keterangannya

Sebaliknya, perluasan pelaku usaha di bidang jasa keuangan, digitalisasi produk dan layanan di bidang jasa keuangan, dan perkembangan industri yang semakin kompleks dan dinamis mendorong penguatan aturan perlindungan konsumen dalam POJK ini.

Selain itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 memberikan otoritas kepada OJK untuk melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam hal desain, penyediaan informasi, penyebaran informasi, pemasaran, membuat perjanjian, dan penyediaan layanan terkait produk dan layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Di harapkan bahwa pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) akan menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap tindakan dan tindakan.

“Sejak berlakunya UU PPSK, PUJK semakin di dorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat di pisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica.

Baca juga : 7 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik, Berikut Daftarnya, Nomor 5 Bisa Dilakukan Sambil Rebahan

OJK Terbitkan 11 Point Baru Terkait Penguatan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan:

  1. Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen
  2. Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang
  3. Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK
  4. Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian
  5. Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan
  6. Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK
  7. Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber
  8. Pengawasan perilaku PUJK (market conduct)
  9. Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Di kaitkan dengan Investasi (PAYDI)
  10. Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang di keluarkan oleh OJK
  11. Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.