esatu.id Aplikasi Sirekap, singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi, merupakan sebuah inovasi digital terbaru yang di hadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dapat digunakan sebagai alat bantu dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu, yang bertujuan untuk menyampaikan hasil penghitungan suara secara cepat kepada publik, mencegah manipulasi suara, dan meminimalisasi kesalahan penulisan perolehan suara.
Aplikasi Sirekap bisa di akses secara offline maupun online, dan bisa diunduh melalui link ini. Ini akan digunakan oleh penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga tingkat KPU Pusat.
Berikut ini adalah langkah-langkah menggunakan aplikasi Sirekap:
1. Membuka Aplikasi Sirekap
Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi Sirekap, buka aplikasi tersebut di ponsel Anda. Anda akan melihat tampilan awal aplikasi Sirekap yang berisi logo KPU dan tulisan “SIREKAP 2024”. Di bawahnya, ada dua pilihan, yaitu “Masuk” dan “Daftar”. Jika Anda sudah memiliki akun Sirekap, pilih “Masuk” dan masukkan username dan password Anda. Jika Anda belum memiliki akun Sirekap, pilih “Daftar” dan ikuti petunjuk yang ada untuk membuat akun baru.
2. Memilih Jenis Pemilu
Anda akan melihat tampilan utama aplikasi Sirekap yang berisi empat pilihan jenis pemilu, yaitu “Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden”, “Pemilihan DPR”, “Pemilihan DPD”, dan “Pemilihan DPRD”. Pilih jenis pemilu yang sesuai dengan tugas Anda sebagai penyelenggara pemilu.
3. Mengisi Form C Plano
Setelah memilih jenis pemilu, Anda akan melihat tampilan form C plano, yaitu form yang berisi hasil penghitungan suara di TPS. Form C plano terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
- Bagian A: berisi informasi umum tentang TPS, seperti nomor TPS, nama desa/kelurahan, nama kecamatan, nama kabupaten/kota, nama provinsi, dan nama negara.
- Bagian B: berisi informasi tentang jumlah pemilih yang terdaftar, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, jumlah surat suara sah, dan jumlah surat suara tidak sah.
- Bagian C: berisi informasi tentang perolehan suara untuk setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden, atau setiap partai politik, atau setiap calon anggota DPD, atau setiap calon anggota DPRD, tergantung jenis pemilu yang di pilih.
- Bagian D: berisi informasi tentang saksi-saksi yang hadir di TPS, seperti nama, nomor KTP, dan tanda tangan.
Untuk mengisi form C plano, Anda harus memasukkan data yang sesuai dengan hasil penghitungan suara di TPS. Untuk memindai kode QR, tekan tombol “Scan QR Code” yang ada di bagian bawah layar, dan arahkan kamera ponsel Anda ke kode QR yang ada di form C plano kertas.
baca juga : Sosialisasi Pemilu 2024 Dengan Lomba Jingle KPU
4. Mengirim Form C Plano
Untuk mengirim form C plano, tekan tombol “Kirim” yang ada di bagian bawah layar. Anda akan di minta untuk memasukkan password Anda lagi untuk konfirmasi pengiriman. Setelah itu, Anda akan melihat tampilan yang menunjukkan bahwa form C plano Anda berhasil terkirim.
5. Melihat Hasil Rekapitulasi
Setelah mengirim form C plano, Anda bisa melihat hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional melalui aplikasi Sirekap. Untuk melihat hasil rekapitulasi, tekan tombol “Hasil Rekapitulasi” yang ada di bagian atas layar. Anda akan melihat tampilan yang berisi pilihan tingkat rekapitulasi, yaitu “TPS”, “Kecamatan”, “Kabupaten/Kota”, “Provinsi”, dan “Nasional”. Anda akan melihat tampilan yang berisi hasil rekapitulasi suara untuk jenis pemilu yang Anda pilih.