esatu.id- Dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, beberapa waktu lalu terjadi perdebatan sengit antara Rocky Gerung dan Silfester Matutina.
Di acara tersebut, Rocky Gerung dan Silfester Matutina hadir sebagai narasumber dalam diskusi “Banyak Drama Jelang Pilkada, Kenapa?””
Acara ini sangat di perdebatkan karena menggunakan istilah-istilah yang biasa di dengar orang. Rocky Gerung mendorong prinsip parsimoni.
Penjelasan apa yang dimaksud dengan parsimoni yang di sebut Rocky Gerung saat ribut dengan Silfester dapat di temukan di sini.
1. Memahami apa yang dimaksud dengan istilah parsimoni yang di sebutkan Rocky Gerung
Prinsip Parsimoni dan Pacta Sunt Servanda adalah istilah yang di sebutkan Rocky Gerung yang tidak biasa di dengar oleh masyarakat.
Dalam metodologi berpikir, prinsip parsimoni mengatakan bahwa penjelasan yang paling sederhana dan paling mungkin adalah yang paling benar.
Rocky Gerung membahas prinsip ini dalam debat dengan Silfester Matutina, mengatakan bahwa ada prinsip parsimoni dalam metodologi berpikir, yang berarti mencoba menjelaskan sesuatu dengan menggunakan argumen yang paling sederhana.
Baca Juga: Geliat Anak-Anak Belajar Tari di Desa Danawinangun
Rocky menjelaskan, “Di dalam metodologi berpikir, ada yang namanya prinsip parsimoni. Jadi dalam banyak argumen, yang paling sederhanalah yang paling mungkin untuk di terima, namanya Ockham Razer, gunting Ockham.”
2. Pandangan Silfester Matutina tentang Prinsip Parsimoni
Silfester Matutina menanggapi prinsip parsimoni Rocky Gerung dengan keras, merasa argumennya salah. Akhirnya, dia membalas dengan perkataan yang keras.
Rocky, Anda salah besar. Anda gagal. Kami tidak seperti penjilat. Silfester menyatakan bahwa dia adalah satu-satunya individu yang tidak menerima apa pun dari pemerintah ini, termasuk jabatan, proyek, dan sebagainya, ujar Silfester.
3. Istilah Pacta Sunt Servanda
Istilah “Pacta Sunt Servanda”, yang merupakan asasnya, berasal dari bahasa Latin, yang berarti “janji harus di tepati” atau “perjanjian harus di penuhi.”
Ini berarti bahwa pihak yang melakukan perjanjian harus mematuhi perjanjian tersebut. Perjanjian ini tidak dapat di putuskan secara sepihak tanpa kesepakatan bersama.
Baca Juga: Polri Tangkap Buronan Asal Filipina ‘Elis Guo’ di Tanggerang Banten