862 bakal calon legislatif Kabupaten Cirebon, akan bertarung dalam pemilu 2024. KPU memastikan 18 partai politik sudah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon, merilis data usai berakhirnya tahapan pendaftaran bakal calon legislatif yang dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023. KPU mendata ada 862 bacaleg, yang akan bertarung di tujuh daerah pemilihan.
18 partai politik, mengajukan bacaleg 100 persen atau 50 orang sesuai dengan ketersediaan kursi yang akan diperebutkan, untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Usai pengajuan bacaleg, KPU nantinya akan melakukan verifikasi administrasi tentang keabsahan syarat yang sudah diajukan oleh partai politik.
Baca Juga: DPD PSI Kab. Cirebon Daftarkan Bacaleg Ke KPU
Ketua KPU Kabupaten Cirebon juga menjelaskan, seluruh partai politik sudah memenuhi syarat 30 persen terkait keterwakilan perempuan. Bahkan rata-rata keterwakilan perempuan mencapai 36 persen.
Sementara, ada dua partai politik yakni Partai Gelora dan Partai Garuda, terkendala persoalan akse silon dalam melakukan proses pengajuan namun bisa mengajukan persyaratan secara fisik, dan diberi tenggat waktu selama 2 kali 24 jam untuk mengunggah data di silon.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon juga menjelaskan seluruh partai politik sudah melakukan pengajuan bakal calon sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.