Presiden Joko Widodo Resmi Menetapkan 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional Dalam Rangka Hari Pencoblosan Pemilu 2024

14 februari serentak pemilu 2024/rri

esatu.id Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka hari pencoblosan Pemilu 2024.
Penetapan hari libur nasional tersebut resmi di sahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 dan berlaku mulai hari ini. Berikut isi dan link download Keppres No 10 Tahun 2024.

Selain menetapkan soal hari libur nasional, pemerintah juga meminta masyarakat agar bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 di laksanakan serentak, meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Isi Keppres No 10 Tahun 2024

Berikut salinan isi Keppres No 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.

KESATU: Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.

KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Februari 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu, Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres


Berikut link download Keppres No 10 Tahun 2024 yang bisa di unduh melalui laman resmi Kemensetneg.

Link download Keppres No 10 Tahun 2024

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 di laksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis Keppres tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara di laksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang di liburkan secara nasional.

Di sebutkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Itulah isi dan link download Keppres No 10 Tahun 2024 mengenai hari libur nasional Pemilu 2024 yang di laksanakan serentak di 38 provinsi di Indonesia

baca juga : Dimana Syarat Pindah TPS Pemilu 2024? Apa Syaratnya? Kapan Batas Akhir Perpindahan? Simak Selengkapnya