Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kuningan, telah membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD. Dibuka sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Baru satu parpol yang mengajukan daftar bakal calonnya.
Komisi Pemilihan Umum Daerah, KPUD, Kabupaten Kuningan, telah membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD. Penerimaan ini dibuka sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.
Hingga 8 Mei, baru satu parpol yang mendatangi sekretariat KPUD di Jalan Jendral Sudirman Kuningan.
Ketua KPUD Kuningan Asep Z Fauzi atau Asfa menghimbau kepada seluruh parpol yang akan berkontestasi, untuk memaksimalkan tahapan penting menuju pemilu 2024 ini.
Baca Juga: H-3 Lebaran, Ratusan Bus Mulai Memasuki Kuningan
Diantaranya dengan menyerahkan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat bakal calon secara lengkap, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Mengingat jumlah anggota DPRD Kuningan adalah 50 orang, maka setiap partai berhak mengajukan maksimal 50 bakal calon untuk 5 dapil. Meski demikian jumlah pengajuan ini disesuaikan dengan kebijakan di internal partai politik.
Setelah masa pengajuan ini, KPUD Kuningan akan menetapkan bakal calon tetap, pada 3 November mendatang.
Adapun masa kampanye calon anggota DPRD Kuningan akan dimulai pada 28 November 2023. Untuk itu, para bakal calon wakil rakyat untuk mematuhi tahapan masa kampanye tersebut.